SERANG, AkalinNews.com -- Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Serang. Kali ini menyeret nama salah satu perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, yakni PT Dongsuh.
Berdasarkan informasi dan pantauan yang dihimpun tim redaksi di lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat forklift di dalam area pabrik. Padahal, forklift merupakan alat berat industri yang secara aturan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Modus Licik: Sedot dari Tangki Truk ke Jerigen
Modus yang digunakan terbilang rapi untuk mengelabui pengawasan. Solar subsidi diduga diperoleh melalui kendaraan truk yang mengisi BBM di SPBU. Setelah itu, solar yang ada di dalam tangki truk tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen.
Jerigen berisi solar subsidi itu kemudian dibawa masuk ke dalam area pabrik PT Dongsuh di Modern Cikande dan digunakan untuk mengisi bahan bakar forklift yang setiap hari hilir mudik melakukan aktivitas bongkar muat bahan baku dan hasil produksi.
Modusnya disedot dari tangki truk dimasukan ke dirigen, baru dipakai buat forklift di dalam, ungkap sumber redaksi yang enggan disebutkan namanya.
Langgar Aturan Presiden, Terancam Pidana 6 Tahun
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu secara jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, solar subsidi hanya diperuntukkan untuk kelompok masyarakat tertentu seperti transportasi umum, nelayan kecil, petani kecil, dan usaha mikro. Sedangkan kendaraan industri dan alat berat seperti forklift di kawasan industri tidak termasuk dalam kategori penerima.
Tak hanya melanggar Perpres, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT Dongsuh di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.
Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak PT Dongsuh.

