SERANG, AkalinNews.com -- Polresta Serang Kota bersama personel gabungan dari TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras, Minggu dini hari, 18 Oktober 2026.
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Valio Aghafe. Razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Personel gabungan menyisir sejumlah lokasi, termasuk kafe dan tempat karaoke. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun petugas berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Adapun miras yang diamankan di antaranya anggur ginseng merek Kuda Mas, anggur merah dan anggur kolesom merek Orang Tua, bir Guinness, bir Bintang, anggur putih, soju, anggur hijau merek Kawa-Kawa, vodka merek Vibe, dan merek lainnya.
Selain memeriksa miras, petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung THM. Hasilnya, seluruh pengunjung yang dites urine dinyatakan negatif narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Valio Aghafe, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pengedarnya," tegas Kompol Valio.
Melalui razia gabungan ini, Polresta Serang Kota berharap dapat menekan peredaran narkotika dan miras serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas.
