SERANG, AkalinNews.com -- Komitmen Polda Banten dalam perang melawan narkoba tak main-main. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggebrak tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayah hukum Polda Banten lewat Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Sabtu malam, (17/10).
Di hari ke-8 operasi ini, tim gabungan menyisir THM dan melakukan tes urine terhadap 70 pengunjung. Hasilnya, satu orang berinisial AF dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Tak hanya itu, petugas juga menyita 914 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin.
Operasi besar-besaran ini melibatkan 42 personel gabungan yang terdiri dari 36 personel Ditresnarkoba Polda Banten, 3 personel Bidpropam Polda Banten sebagai pengawas internal, serta 3 orang wartawan yang ikut melekat untuk memastikan operasi berjalan transparan dan profesional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar razia, tapi bagian dari strategi besar Polda Banten untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir.
"Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong upaya pemulihan bagi para penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif," ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan dengan tegas.
Kombes Wiwin menambahkan, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendirian. Perlu kolaborasi semua pihak.
"Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," tambahnya.
Mengusung semangat "Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), Polisi Bersama Masyarakat", Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama memerangi narkoba.
Saat ini, terduga penyalahguna berinisial AF beserta 914 botol miras sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Banten menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan, pencegahan, edukasi, maupun pemberdayaan masyarakat demi mewujudkan Provinsi Banten yang benar-benar bersih dari narkoba.
