SERANG, AkalinNews.com -- Dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Serang Kota kembali mencuat. Sebuah lapak yang disebut milik Kopral Anto di balik Rumah Makan Majalengka, tepat di samping SPBU Toyomerto, Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga menjadi gudang penimbunan solar subsidi ilegal.
Menanggapi informasi tersebut, aktivis peduli lingkungan dan pemerhati kebijakan pemerintah Banten, Edi Tantowi, angkat bicara. Ia menilai praktik penimbunan solar subsidi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan negara.
Menurutnya, jika drum bocor dan ceceran solar meresap ke tanah, dapat mencemari sumur warga dan merusak ekosistem. Ia juga menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Berdasarkan pantauan warga, modus yang diduga digunakan adalah truk dengan tangki modifikasi melakukan pengisian berulang di SPBU Toyomerto lalu dilansir ke drum di lapak belakang RM Majalengka untuk dijual ke industri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi.
Menurut Kombes Pol Yudha Satria, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
"Sudah dicek kosong mas, masih di pantau lokasinya," ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa saat dilakukan pengecekan, lokasi dalam keadaan kosong dan masih dalam pemantauan aparat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Toyomerto dan pengelola lapak yang disebut Kopral Anto masih belum dapat dikonfirmasi untuk hak jawab berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan.
