Klarifikasi Ketua Karang Taruna Nambo Udik Soal Material PT Perlite Justru Undang Pertanyaan Besar

Klarifikasi Ketua Karang Taruna Nambo Udik Soal Material PT Perlite Justru Undang Pertanyaan Besar

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com – Klarifikasi yang disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Nambo Udik terkait material PT Perlite Indonesia Abadi di Kawasan Industri Modern Cikande justru mengundang pertanyaan besar di masyarakat.


Dalam keterangannya, Ketua Karang Taruna menyebut material di lokasi tersebut bukan limbah B3, melainkan sisa batu alami yang tidak beracun dan tidak berbahaya. Penempatan material juga dilakukan atas permintaan warga untuk pemanfaatan lahan lingkungan.


Namun pernyataan tersebut memunculkan sejumlah kejanggalan yang perlu diluruskan:


Tiga Pertanyaan Besar Publik


1. Siapa yang berwenang menyatakan "tidak beracun"?

"Apakah sudah ada uji laboratorium resmi dari DLH Kabupaten Serang atau pihak independen? Tanpa data uji lab, klaim "tidak berbahaya" belum bisa dijadikan dasar hukum."


2. Apakah "permintaan warga" bisa menggantikan izin resmi?

"Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 60, setiap pembuangan sisa kegiatan usaha wajib memiliki izin dari instansi terkait. Atas nama gotong royong, prosedur hukum tidak boleh diabaikan."


3. Jika memang sisa batu alami, mengapa tidak dibuang ke TPA resmi perusahaan?

"Perusahaan wajib memiliki SOP pengelolaan limbah non B3. Penempatan di luar area industri atas permintaan warga rawan disalahgunakan sebagai celah pembuangan ilegal."


PP No. 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa produsen wajib bertanggung jawab terhadap seluruh sisa material yang dihasilkan. DLH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, sampling, dan penindakan.


Hingga rilis ini diturunkan, pihak PT Perlite Indonesia Abadi, pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, dan DLH Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.


Redaksi AkalinNews.com mendesak DLH segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan mempublikasikan hasilnya agar polemik tidak berlarut dan masyarakat Nambo Udik mendapat kepastian.


Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.