Aset Negara Dioplos! Nmax Plat Merah Milik Pemkot Serang Diduga Diganti Plat Putih Oleh Oknum Lurah

Aset Negara Dioplos! Nmax Plat Merah Milik Pemkot Serang Diduga Diganti Plat Putih Oleh Oknum Lurah

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Aset milik rakyat diduga dioplos demi kepentingan pribadi. Pantauan wartawan menemukan kendaraan dinas jenis Yamaha NMAX ber-Nopol A 2243 A terparkir bebas di halaman Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa, 1 September 2026 pukul 15.14 WIB.


Kejanggalan muncul saat dicek identitas kendaraan. Nopol A 2243 A yang terpasang berplat putih, padahal berdasarkan data kendaraan dinas Pemkot Serang, nomor tersebut seharusnya berplat merah.


Diduga kuat motor tersebut adalah inventaris ASN dan digunakan oleh oknum Lurah di wilayah Kecamatan Walantaka. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Ini bentuk penyalahgunaan aset negara.


Tindakan mengganti TNKB resmi menjadi TNKB palsu/ilegal adalah bentuk pelecehan terhadap aturan.


Dasar Hukum Yang Dilanggar:


1. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 bagi yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan.

2. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat/dokumen termasuk TNKB dapat dipidana 6 tahun penjara.

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Menyalahgunakan aset negara = sanksi disiplin berat hingga pemecatan.

4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN: Setiap penyalahgunaan kewenangan, peluang, dan sarana yang tersedia karena jabatan dapat diproses hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Pengampelan dan Camat Walantaka bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pembelaan.


Kemana fungsi pengawasan? Apakah pembiaran ini sengaja dilakukan agar praktik serupa terus berulang?



Publik mendesak Pemerintah Kota Serang melalui BKPSDM dan Inspektorat untuk segera turun tangan. Lakukan audit, sita kendaraan, dan beri sanksi tegas kepada oknum ASN yang bermain-main dengan aset negara.


Jangan sampai kasus ini jadi preseden. Hari ini plat, besok apalagi yang dioplos?


Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.