Dari Sulitnya Mundur Sebagai Anggota SPN PT Nikomas Hingga Penganiayaan: Kasus Penganiayaan Raden Adison Masuk Tahap P-19

Dari Sulitnya Mundur Sebagai Anggota SPN PT Nikomas Hingga Penganiayaan: Kasus Penganiayaan Raden Adison Masuk Tahap P-19

Redaksi

 




SERANG, AkalinNews.com -- Pertemuan fasilitasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Raden Adison, anggota FSP TSK KSPSI Nikomas, berakhir tanpa titik temu. Mediasi yang digelar Sabtu, 22 Agustus 2026 di Cafe Jelita, Kota Serang, justru membuka borok baru: dugaan pembiaran dan lepas tangan dari internal SPN Nikomas.


Pertemuan difasilitasi dua personel Intelkam Polres Serang, Andrika dan Saipul. Hadir Kuasa Hukum korban Moh. Asnawi, S.H., Kuasa Hukum terduga pelaku Iskak, perwakilan SPN Nikomas, dan pengurus FSP TSK KSPSI Nikomas.


Hak Mundur Dipersulit, Berujung Kekerasan  

Kuasa Hukum Raden Adison, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan penganiayaan terhadap kliennya bukan insiden biasa. Akar permasalahannya adalah upaya Raden Adison mengundurkan diri dari SPN Nikomas yang sengaja dipersulit selama hampir tiga minggu.


"Mengundurkan diri adalah hak mutlak setiap anggota. Tapi hak itu dihalangi. Puncaknya justru terjadi kekerasan. Ini bukan urusan pribadi. Ini pembungkaman terhadap kebebasan berserikat," tegas Asnawi.


Pihak SPN Nikomas berdalih peristiwa terjadi di luar perusahaan dan bukan tanggung jawab organisasi. Dalih itu langsung dipatahkan. 


"Fakta pengunduran diri yang dipersulit sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Seharusnya SPN hadir dan bertanggung jawab, bukan cuci tangan," kata Asnawi.


Berada di Tahap P-19, Waktu Damai Tipis  

Saat ini berkas perkara sudah masuk tahap P-19 di Kejaksaan. Artinya tinggal menunggu kelengkapan untuk naik ke P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.


"Kami masih terbuka untuk damai dengan syarat ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas. Tapi waktu tidak banyak. Begitu berkas P-21, proses hukum tidak bisa dihentikan lagi," ungkap Asnawi.


Sementara itu, Kuasa Hukum Saripan, Iskak, menyatakan kliennya siap berdamai. Namun ia meminta SPN tidak mengorbankan hak hukum Saripan sebagai pengurus yang menangani pengunduran diri anggota.


SPN Diminta Bertindak Cepat  

Sikap SPN Nikomas justru menjadi sorotan. Melalui Nayan, SPN mengaku belum membahas kasus ini secara internal dan baru akan menggelar rapat pada awal Oktober 2026. Jeda hampir dua bulan itu dinilai bentuk ketidakpedulian.


"Kebebasan berserikat termasuk hak keluar dijamin UU. Menunda penyelesaian hingga Oktober sama saja menunda keadilan," kritik FSP TSK KSPSI Nikomas.


Fasilitator dari Intelkam Polres Serang mendorong semua pihak segera mengambil sikap. Jika tidak ada langkah konkret sebelum P-21, maka proses hukum akan berjalan hingga tuntas.


"Keadilan tidak bisa menunggu rapat dua bulan ke depan. SPN Nikomas harus bertanggung jawab atas tindakan pengurusnya dan menghormati hak pekerja memilih serikat," pungkas Moh. Asnawi, S.H.


Hingga mediasi selesai, belum ada kesepakatan. FSP TSK KSPSI Nikomas memastikan akan terus mengawal kasus ini di jalur hukum maupun organisasi.