SERANG, AkalinNews.com – 13 JUNI 2026 – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu 4 hari kepada pemilik satu bangunan liar bangli berupa lapak Besibtua di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin untuk membongkar mandiri.
Batas waktu pembongkaran mandiri dihitung sejak Kamis, 11 Juni 2026. Jika tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban paksa.
28 Bangli Ditertibkan, 1 Lapak Diberi Waktu
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto menegaskan, total ada 28 bangunan liar yang berhasil ditertibkan petugas pada Kamis, 11 Juni 2026. Penertiban dilakukan berdasar laporan masyarakat melalui Kepala Desa dan Camat Kibin.
Khusus satu lapak Besibtua tidak dibongkar saat operasi karena pemilik meminta waktu untuk membongkar secara mandiri.
“Bangunan yang ditertibkan Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat. Untuk satu lapak ini pemilik meminta waktu 4 hari dan berniat bongkar mandiri”, kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Alasan Pihak Pemilik Lapak : Volume Barang Banyak, Butuh Mobilisasi
Subur menjelaskan, pemilik lapak mengajukan permohonan waktu karena jenis dan volume barang dagangan cukup banyak. Proses pemindahan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai.
“Informasi dari lokasi, lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik dan meminta waktu 4 hari karena volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu serta kendaraan yang memadai”, paparnya.
Subur Prianto menegaskan sikap tegas Satpol PP. Jika dalam 4 hari sejak 11 Juni 2026 belum ada upaya pembongkaran mandiri, maka petugas akan kembali ke lokasi untuk penertiban.
“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali oleh Satpol PP”, tegasnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Serang Bantah Isu Pungli
Terkait isu adanya dugaan "pungli" sehingga satu lapak luput dari pembongkaran, Subur membantah keras. Ia memastikan seluruh jajaran Satpol PP bekerja sesuai prosedur tanpa memungut biaya.
“Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut”, tegas Subur.
Penertiban bangli di Jalan Raya Serang-Jakarta ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Serang menata ruang dan menjaga ketertiban umum agar jalan provinsi tetap lancar dan aman.
