SERANG, AkalinNews.com -- 12 JUNI 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Polda Banten menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO di Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jum'at 12/6/2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan kelompok rentan.
Edukasi Bentuk Kekerasan & TPPO
Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan agenda ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi menjaga keselamatan perempuan dan anak dari ancaman kejahatan. Dilansir dari Antara Banten.
"Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang", tuturnya.
Menurut Irene, dengan pembekalan ilmu yang baik, masyarakat di tingkat terkecil diharapkan meningkatkan kewaspadaan. Warga juga didorong berani mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dini di wilayah mereka.
Benteng Utama Dimulai dari Keluarga
Irene menjelaskan alasan gencar sosialisasi karena perempuan dan anak-anak hingga kini dinilai masih menjadi kelompok paling rawan menjadi target pelaku tindak kriminal.
Oleh karena itu, penguatan benteng pertahanan utama harus dimulai dari unit terkecil masyarakat.
"Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam memberikan perlindungan. Pengawasan dan perhatian terhadap anak harus terus ditingkatkan agar mereka tidak mudah menjadi korban maupun sasaran pelaku kejahatan", ujarnya.
Perhatian, pengawasan, serta kepekaan dari pihak keluarga dan tetangga sekitar menjadi faktor penentu agar anak-anak tidak mudah terjebak dalam ruang lingkup kejahatan.
Tekan Angka Kekerasan Domestik & TPPO
Melalui pendekatan langsung ke perkampungan warga ini, Ditreskrimum Polda Banten berharap angka kasus kekerasan domestik maupun perdagangan manusia dapat terus ditekan secara signifikan di masa mendatang.
"Sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana kekerasan maupun perdagangan orang di lingkungan masyarakat", tutup Irene.
