SERANG, AkalinNews.com -- Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, S.A.P mengambil langkah tegas terkait insiden di Kota Serang yang melibatkan matel/debt collector, anggota Sat Brimob Polda Banten, dan salah satu prajurit Kodim 0602/Serang. Jum'at, 05/06/2026.
Melalui keterangan resminya, Kolonel Oke Kistiyanto meminta publik menempatkan peristiwa hukum secara utuh dan objektif berdasarkan fakta yang didalami aparat berwenang. Ia menilai kesimpulan prematur berpotensi menyesatkan.
Berdasarkan informasi awal, kejadian berawal dari permasalahan penarikan/penguasaan kendaraan antara pihak matel dengan anggota Sat Brimob Polda Banten. Dalam perkembangannya, salah satu anggota Kodim 0602/Serang turut terlibat interaksi.
"TNI Angkatan Darat memiliki komitmen tegas bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum," tegas Kolonel Oke Kistiyanto.
Dandim memastikan anggota yang diduga terlibat telah diamankan Denpom III/Serang. Saat ini prajurit tersebut menjalani pemeriksaan, pendalaman, dan pengumpulan fakta secara menyeluruh.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kolonel Oke menambahkan, Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi intensif dengan Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob Polda Banten, serta Denpom III/Serang untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses hukum profesional.
Ia juga membantah narasi TNI minta perlakuan khusus. "TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun. Yang diharapkan hanya proses yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta," tegasnya.
Dandim menegaskan hubungan TNI-Polri tetap baik dan profesional. Tidak ada ruang saling melindungi atau menyalahkan. Fokus utama adalah penegakan hukum dan pencarian fakta sesuai kewenangan masing-masing.
