Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Soal Penangkapan Dua Debt Collector Penganiaya Dua Anggota Brimob di Taktakan

Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Soal Penangkapan Dua Debt Collector Penganiaya Dua Anggota Brimob di Taktakan

Redaksi

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.


SERANG, AkalinNews.com -- Polda Banten meringkus dua orang debt collector pelaku perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten. Peristiwa terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.


“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Maruli saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juni 2026.


Hingga Rabu, Polda Banten telah mengamankan dua pelaku dari total 11 orang. Proses pengembangan dan pengejaran 9 pelaku lain masih berlangsung. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.


Akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat senjata tajam. Sementara Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuh. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas menegaskan tidak akan mentolerir premanisme di wilayah hukum Polda Banten.


“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Maruli.


Di akhir, Kabidhumas mengimbau perusahaan pembiayaan agar penagihan/penarikan kendaraan mengedepankan prosedur hukum dan memastikan persyaratan fidusia terpenuhi.