![]() |
| Pelaku Rampas Xenia 2024, Gunakan Fortuner Leasing dan Plat Nomor Palsu untuk Operasional |
SERANG, AkalinNews.com -- Polda Banten menegaskan komitmen menindak tegas premanisme berkedok debt collector. Komitmen itu menyusul penanganan kasus pemerasan dan penganiayaan di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Selasa 2 Juni 2026 malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa berawal saat istri korban, seorang bidan RS Fatimah, selesai bertugas pukul 21.00 WIB lalu menghubungi suaminya yang anggota Brimob. Beberapa rekan korban datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan dengan pelaku yang berujung penganiayaan.
"Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian menghubungi suaminya. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan dengan para pelaku yang berujung pada aksi penganiayaan," kata Dian di Serang, Kamis 4 Juni 2026.
Polisi telah memproses 4 tersangka yang diringkus usai kejadian, termasuk pelaku berinisial GB dan MM. Di TKP, keempatnya memiliki peran berbeda: pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya merebut paksa mobil Daihatsu Xenia 2024 milik korban.
"Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran," ujarnya.
Dari pengungkapan, polisi menyita barang bukti 2 ponsel, surat tugas tersangka, dan 2 unit Toyota Fortuner milik leasing yang dipakai operasional komplotan dengan pelat nomor palsu.
Dian menyebut modus pelaku melacak kendaraan tunggakan lewat aplikasi, mencegat di jalan, lalu memeras korban agar mobil tidak disita. Kendaraan rampasan tidak disetor ke leasing, sebagian dijual sepihak atau dipakai operasional kelompok.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku," tegas Dian.
