SERANG, AkalinNews.com – wali murid SD Negeri Kukun, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terkait dugaan pungutan Rp 200.000 kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada peran Komite Sekolah dan Kepala Sekolah yang dinilai "tutup mata".Keluhan
"Ketua Komite dan Kepsek juga sama saja, seolah tutup mata. Akhirnya kami wali murid yang pas-pasan tetap harus bayar Rp 200.000," keluh salah satu wali murid yang Namanya minta dirahasiakan. Selasa, 02/06/26.
Komite Sekolah Dinilai Tak Berfungsi
Sejumlah wali murid menilai Komite Sekolah SDN Kukun tidak menjalankan fungsinya sebagai penampung aspirasi. Padahal sesuai Permendikbud No.75/2016, Komite bertugas mengawasi dan menampung keluhan terkait biaya pendidikan.
"Pungutan Rp 200.000 ini diminta berulang. Seharusnya Komite yang terdepan menolak kalau itu pungli. Tapi ini malah diam saja," ujar wali murid lainnya.
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi Kepala SD Negeri Kukun dan Ketua Komite Sekolah terkait aduan ini. Hingga berita diturunkan, belum terkonfirmasi resmi dari keduanya.
Dindikbud Serang Didesak Bertindak
Wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang segera melakukan audit dan pembinaan.
"Komite itu harusnya melindungi wali murid, bukan tutup mata. Kalau Kepsek dan Komite diam, siapa lagi yang kami adukan? Tolong Dindikbud Serang usut tuntas," tegas wali murid.
Diketahui, sekolah negeri wajib gratis. Pungutan hanya boleh berupa sumbangan sukarela melalui Komite, tanpa paksaan, transparan, dan sesuai musyawarah.
