![]() |
| Foto ilustrasi - |
SERANG, AkalinNews.com -- Masyarakat Kabupaten Serang digegerkan unggahan media sosial yang memperlihatkan oknum Sekretaris Pribadi Bupati menggunakan mobil Toyota Corolla Altis dengan nomor polisi "A 1696 E" berplat hitam putih. Padahal berdasarkan data Samsat Provinsi Banten, kendaraan dengan nopol A-1696E tercatat berjenis sedan, merk Toyota, tipe Corolla Altis 1.8 A/T tahun 2012, warna hitam metalik, dan berstatus plat merah.
Perbedaan warna plat ini memicu pertanyaan publik. Sesuai PP No. 38 Tahun 2017 tentang Kendaraan Dinas, mobil dinas wajib menggunakan plat merah dengan kode khusus dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam dinas. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin PNS sesuai PP No. 94/2021.
Tiga Pertanyaan Kritis Aktivis dan pegiat kontrol sosial :
- Status Penggunaan : Apakah mobil dinas plat merah A-1696E benar digunakan untuk kepentingan pribadi? Jika ya, atas dasar izin siapa?
- Penggantian Plat : Siapa yang berwenang dan bertanggung jawab mengganti plat merah menjadi plat hitam putih "A 1696 E"? Penggantian plat kendaraan dinas tanpa prosedur melanggar aturan lalu lintas.
- Pembiayaan : Jika digunakan pribadi, bagaimana mekanisme penggantian BBM, pajak, dan biaya operasionalnya? Fasilitas negara harusnya untuk melayani rakyat, bukan untuk dipamerkan.
"Rakyat terus diminta hidup sederhana dan hemat. Tapi di sisi lain ada dugaan fasilitas negara dipakai flexing di media sosial. Ini luka buat rasa keadilan publik," ujar pegiat kontrol sosial Maulana Yusuf al-Bantani.
Demi azas cover both side serta kepatuhan UU Pers No. 40/1999, redaksi AkalinNews.com meminta klarifikasi resmi dari:
1. Oknum Sekpri yang bersangkutan - untuk menjelaskan kronologi dan status penggunaan kendaraan
2. Bagian Umum/Setda Kabupaten - selaku pengelola aset/barang milik daerah
3. Inspektorat Daerah Banten - untuk audit penggunaan kendaraan dinas sesuai aturan
Hingga rilis ini diturunkan, konfirmasi masih kami tunggu. Kami siap memuat hak jawab selengkap-lengkapnya jika ada pihak yang merasa dirugikan.
Publik Banten berhak tahu. Fasilitas negara dibeli pakai pajak rakyat, maka penggunaannya harus transparan dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Nama, foto wajah, dan identitas lengkap sengaja tidak kami tampilkan untuk menghindari pelanggaran UU ITE. Fokus pemberitaan pada isu sistem: penggunaan plat dan aset negara.
