![]() |
| Foto Tampak Depan Bendera Merah-Putih Terlipat dan Tidak Berkibar di Kantor Diskominfo Provinsi Banten |
SERANG, AkalinNews.com – Bendera Merah-Putih ditemukan dalam kondisi terlipat dan tidak berkibar di halaman Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Rabu 25/05/2026.
Kondisi tersebut diketahui warga dan sejumlah awak media yang melintas di sekitar kantor yang berlokasi di KP3B, Curug, Kota Serang. Bendera tampak terlipat rapi di tiang bendera tanpa dikibarkan, padahal tidak ada kegiatan upacara atau instruksi pengibaran setengah tiang pada hari tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu pagi hari dan diturunkan pada waktu sore hari, kecuali ditentukan lain. Bendera yang tidak dikibarkan pada hari kerja berpotensi melanggar ketentuan tata cara penggunaan bendera negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab bendera tidak dikibarkan.
Masyarakat dan organisasi kepemudaan di Banten menyayangkan kejadian tersebut dan meminta agar seluruh instansi pemerintah lebih disiplin dalam menghormati simbol negara.
Pemprov Banten diharapkan segera melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang dan tata cara pengibaran bendera sesuai aturan dapat dijalankan dengan baik.
