SERANG, AkalinNews.com – Polsek Kragilan, Polres Serang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi dan termakan isu hoax terkait kemunculan pocong yang meresahkan warga di beberapa wilayah Kabupaten Serang.
Latar Belakang Imbauan
Dalam beberapa hari terakhir, beredar video dan pesan berantai di WhatsApp serta media sosial yang menarasikan adanya penampakan pocong di area permukiman warga. Konten tersebut memicu keresahan dan kepanikan di masyarakat, terutama pada malam hari.
Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio Winarko S.H,. menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Kragilan, tidak ditemukan adanya kejadian atau gangguan kamtibmas terkait hal tersebut.
POIN HIMBAUAN
1. Cek dan Saring Informasi. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
2. Hindari Penyebaran Hoax. Menyebarkan berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45A.
3. Lapor ke Polisi jika menemukan informasi mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Mari gunakan media sosial secara bijak. Jika ada gangguan nyata, laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polsek Kragilan Polres Serang juga akan meningkatkan patroli malam di titik-titik yang disebut dalam isu tersebut untuk memastikan situasi tetap kondusif.
