Dugaan Pelanggaran Upah Minimum di PT Shiwond Steel Indonesia Perlu Diawasi Disnaker Kabupaten Serang

Dugaan Pelanggaran Upah Minimum di PT Shiwond Steel Indonesia Perlu Diawasi Disnaker Kabupaten Serang

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan di PT Shiwond Steel Indonesia perusahaan manufaktur behel dan rangka baja ringan yang beroperasi di kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Selasa, 20/05/26.


Ringkasan Temuan Lapangan

Berdasarkan keterangan pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap risiko hubungan kerja, terdapat beberapa indikasi yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku:


1. Sistem Pengupahan: Pekerja menerima upah harian sebesar Rp150.000 dengan jam kerja 10 jam per hari.

2. Dokumentasi Upah: Tidak diberikan slip gaji dan kartu identitas karyawan.

3. Klasifikasi Sektor: Perusahaan bergerak di bidang industri logam dasar dan barang logam, yang masuk dalam kelompok Sektor I berdasarkan UMSK Kabupaten Serang.


Perbandingan dengan Ketentuan UMSK Kabupaten Serang


Keterangan 2025 2026

UMSK Sektor I Kab. Serang Rp5.024.353,02 Rp5.345.521,19

Estimasi Upah di Lapangan ±Rp3.900.000 ±Rp3.900.000

Selisih -Rp1.124.353,02 -Rp1.445.521,19

_Catatan: Estimasi dihitung dari Rp150.000/hari x 26 hari kerja. Data ini belum terverifikasi oleh otoritas ketenagakerjaan._


Dasar Hukum

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja: Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

2. Permenaker No. 16 Tahun 2024: Aturan penghitungan upah minimum 2025.

3. SK Gubernur Banten No. 472 Tahun 2024 & No. 703 Tahun 2025: Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Serang Tahun 2025 dan 2026.

4. Permenaker No. 1 Tahun 2017: Struktur dan skala upah wajib disusun perusahaan.


Tuntutan dan Harapan Pekerja

Kami mendesak:

1. Disnakertrans Kabupaten Serang untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke PT Shiwond Steel Indonesia.

2. Pihak Perusahaan memberikan klarifikasi terbuka terkait sistem pengupahan dan pemenuhan hak normatif pekerja.

3. Pekerja yang merasa dirugikan dapat melapor ke Disnakertrans dengan jaminan kerahasiaan identitas.


Hak Jawab

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, kami membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi PT Shiwond Steel Indonesia. Konfirmasi dapat disampaikan melalui Email redaksi: akalinnews@gmail.com


Catatan Redaksi :

Informasi dalam rilis ini bersumber dari keterangan narasumber pekerja dan dokumen SK Gubernur Banten tentang UMSK. Seluruh data masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.