Kontestasi Pilkades Serentak 2027 di Kecamatan Kibin : Warga Dihadapkan Pada "Suara Perubahan" dan "Suara Oligarki"

Kontestasi Pilkades Serentak 2027 di Kecamatan Kibin : Warga Dihadapkan Pada "Suara Perubahan" dan "Suara Oligarki"

Redaksi

Pilkades Serentak 2027 yang akan digelar di Kabupaten Serang, termasuk Kecamatan Kibin, diprediksi menjadi arena kontestasi dua arus besar: "Suara Perubahan" yang menuntut tata kelola desa transparan dan partisipatif, berhadapan dengan "Suara Oligarki" yang merepresentasikan jejaring kekuasaan lama, modal, dan politik transaksional.


SERANG, AkalinNews.com -- Pilkades Serentak 2027 yang akan digelar di Kabupaten Serang, termasuk Kecamatan Kibin, diprediksi menjadi arena kontestasi dua arus besar: "Suara Perubahan" yang menuntut tata kelola desa transparan dan partisipatif, berhadapan dengan "Suara Oligarki" yang merepresentasikan jejaring kekuasaan lama, modal, dan politik transaksional.


Bagi warga desa, Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa baru untuk 6 tahun ke depan. Lebih dari itu, ini menentukan arah kebijakan desa: apakah APBDes dibuka untuk pengawasan publik, apakah BPD kembali menjalankan tupoksi sebagai pengawas, atau tetap menjadi lembaga stempel kebijakan.


Suara Perubahan: 


Desa yang Dikawal Warganya. Arus ini muncul dari desakan warga yang semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan desa. 


Ciri utamanya:


1. BPD Aktif : Rutin gelar rapat terbuka dan mempublikasikan hasil pengawasan APBDes sesuai Permendagri 110/2016.  

2. Transparansi Anggaran: Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diumumkan ke warga, bisa diakses siapa saja.  

3. Kepemimpinan Berbasis Kebutuhan: Program prioritas disusun dari musyawarah desa, bukan pesanan proyek.  

4. Partisipasi Pemuda: Karang Taruna, BUMDes, dan kelompok pemuda dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan.  

5. Kedaulatan Warga: Desa maju diukur dari seberapa besar warga berdaulat atas kebijakan desanya sendiri.


Suara Oligarki 


Desa yang Dikendalikan Segelintir Orang. Di sisi lain, praktik oligarki desa masih kuat di sejumlah wilayah.


Polanya sebagai berikut 


1. BPD Pasif: Hanya mengesahkan program kades tanpa fungsi kontrol yang nyata.  

2. Anggaran Tertutup: Informasi APBDes sulit diakses warga, papan informasi desa tidak diperbarui.  

3. Proyek untuk Kroni: Alokasi anggaran prioritas mengalir ke kelompok relasi kuasa dan pengusaha tertentu.  

4. Politik Uang & Intimidasi: Mobilisasi massa dan serangan fajar mewarnai proses pencalonan.  

5. Warga Jadi Penonton: Keputusan desa diambil tanpa pelibatan publik, warga hanya menerima hasil akhir.


Permasalahan tersebut sudah tidak asing lagi bagi beberapa Desa di Kecamatan Kibin yang menjadi potret nyata.


Desakan warga agar BPD kembali ke tupoksi dan Kades transparan kelola Dana Desa adalah bentuk konkret "Suara Perubahan". Jika aspirasi ini diabaikan, maka praktik "Suara Oligarki" akan terus mengakar.


“Pilkades 2027 diprediksi Mei hingga Juni 2027 masyarakat nantinya akan menentukan apakah desa kita mau dikawal bersama warga, atau dikendalikan segelintir orang. Pilihannya ada di tangan rakyat,” ujar Edi Tantowi pegiat kontrol sosial.