Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Rio prayoga w

    



LEBAK, – Polres Lebak Polda Banten bertindak cepat merespons viralnya video dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Saat ini, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait isu sensitif agama.


“Kami bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Lebak,” ujar Moestafa pada Sabtu (11/4/2026).



Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah usaha salon milik terduga pelaku berinisial NR.


NR menuduh MT melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Tindakan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.


Menyikapi reaksi keras masyarakat dan potensi gangguan Kamtibmas, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengamankan kedua pihak guna mencegah eskalasi situasi di lapangan.


“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasihumas.


Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.“Kami meminta warga untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.


(Cup)