Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata

Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata

Rio prayoga w

  




SERANG, BANTEN – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait status hukum dan pengamanan aset daerah Situ Ranca Gede. GMAKS menilai adanya keganjilan atas lambannya langkah konkret pemerintah dalam mengamankan fisik lahan meskipun telah memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa keberadaan SK Gubernur yang menetapkan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah seharusnya menjadi dasar kuat untuk penguasaan lahan secara nyata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya klaim dari pihak lain yang dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Dalam pernyataan resminya, GMAKS mempertanyakan keseriusan Pemprov Banten dalam menjaga aset negara. Muncul spekulasi tajam mengenai validitas dokumen yang dimiliki pemerintah saat ini.

"Kami mempertanyakan secara tajam: Apakah SK Gubernur terkait Situ Ranca Gede tersebut adalah SK 'Aspal' (Asli Tapi Palsu)? Apakah SK tersebut hanya dikeluarkan sebagai formalitas administratif tanpa ada niat sungguh-sungguh untuk menjaga aset negara?" ujar Saeful Bahri dalam keterangan tertulisnya.

GMAKS mengkhawatirkan SK tersebut hanya dijadikan tameng politik untuk meredam isu sementara, sementara secara de facto aset negara dibiarkan berpindah tangan ke pihak swasta atau oknum tertentu.

Poin-Poin Tuntutan Klarifikasi

Melalui surat tersebut, GMAKS mendesak Pemprov Banten memberikan penjelasan transparan atas tiga poin krusial:

Upaya Hukum Perdata: Mempertanyakan alasan Pemprov belum menempuh jalur gugatan perdata secara agresif (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) untuk memastikan legal standing kepemilikan.

Kendala Eksekusi Fisik: Meminta penjelasan mengenai hambatan yang membuat Pemprov tidak segera melakukan pengambilalihan lahan secara fisik berdasarkan SK yang ada.


Transparansi Administrasi: Mendesak klarifikasi terbuka mengenai status validitas SK agar tidak terjadi degradasi kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan Pemerintah Provinsi.

GMAKS menuntut Pj. Gubernur Banten untuk segera melakukan pengamanan fisik di lokasi Situ Ranca Gede sesuai dengan titik koordinat yang tertera dalam SK Gubernur. Langkah ini dinilai mendesak guna menghindari kerugian negara yang lebih besar akibat pembiaran klaim pihak ketiga.

"Kami tidak ingin supremasi hukum di 'Tanah Jawara' dicederai oleh lambannya birokrasi dalam mengamankan aset daerah. SK Gubernur tanpa penguasaan fisik yang nyata hanya akan menjadi 'macan kertas' yang tidak memiliki taring hukum," tegas Saeful.

Surat klarifikasi ini diharapkan mendapat respons cepat dari pihak Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen terhadap pemberantasan mafia aset di wilayah Banten.