Muspika Kecamatan Kragilan Kompak Satu Suara: Pesta Band dan Kembang Api di HWB Tanpa Izin, Harus Ditertibkan!

Muspika Kecamatan Kragilan Kompak Satu Suara: Pesta Band dan Kembang Api di HWB Tanpa Izin, Harus Ditertibkan!

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Aktivitas hiburan band musik dan pesta kembang api di kawasan Perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB), Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian resmi dari pihak Kepolisian.


Menanggapi sorotan tersebut, Muspika Kecamatan Kragilan, diantaranya Polsek Kragilan, Pemerintah Kecamatan Kragilan dan Koramil Kragilan, tampil kompak satu suara dan menegaskan tidak melakukan pembiaran. Pihak Polsek Kragilan telah mengambil langkah tegas, dan sikap tegas tersebut mendapat dukungan penuh dari Camat Kragilan dan Danramil Kragilan.


Sementara itu, Kanit Intel Polsek Kragilan, Ipda Tri Hartana, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang belum memiliki izin dan pihaknya tidak tinggal diam.


"Sampai saat ini belum (ada izin), sudah diingatkan bahkan Kapolsek juga sudah menegur," ujar Ipda Tri Hartana, Minggu malam (1/11/2026).


Ipda Tri Hartana menegaskan Polsek Kragilan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pihak penyelenggara tetap membandel tidak mengurus izin.


"Saya akan koordinasi ke Reskrim karena ada pidananya kalau tetap gak mau izin," tegasnya.


Terpisah, Camat Kragilan H.M. Mujtahidi, S.Sos, M.Si. selaku unsur Muspika Kecamatan Kragilan dari Pemerintah Kecamatan Kragilan menyatakan sependapat dengan langkah tegas yang diambil Polsek Kragilan. Menurutnya, setiap kegiatan hajatan yang disertai hiburan wajib mengantongi izin dari Kecamatan dan Polsek.


"Saya juga sependapat dengan pihak Polsek. Ada pesta band dan kembang api tidak ada izin di Kecamatan Kragilan. Seharusnya ada izin. Karena setiap masyarakat hajatan dan ada hiburannya itu ada izin dari Kecamatan dan Polsek Kragilan," tegas H.M. Mujtahidi.


Hal senada juga disampaikan Danramil Kragilan 0602-18 Kapten Infanteri Subhan, selaku unsur Muspika Kecamatan Kragilan dari Koramil Kragilan. Danramil mengatakan hal yang sama, bahwa setiap kegiatan hiburan pesta band dan kembang api wajib mengantongi izin dari Kecamatan dan Polsek Kragilan.


"Saya juga sependapat dengan pihak Polsek. Ada pesta band dan kembang api tidak ada izin di Kecamatan Kragilan. Seharusnya ada izin. Karena setiap masyarakat hajatan dan ada hiburannya itu ada izin dari Kecamatan dan Polsek Kragilan," tegas Kapten Inf Subhan.


Muspika Kecamatan Kragilan, diantaranya Polsek Kragilan, Pemerintah Kecamatan Kragilan dan Koramil Kragilan, menegaskan, aturan izin bukan untuk mempersulit warga, melainkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Dengan adanya izin, Muspika Kecamatan Kragilan bisa melakukan pengamanan terpadu, mengantisipasi kerumunan, dan memastikan penggunaan kembang api tidak membahayakan warga.


Sesuai dasar hukum yang berlaku, setiap kegiatan keramaian wajib memiliki izin, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 15 ayat (2) huruf a, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2012 tentang Izin Keramaian, dan Pasal 510 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara pesta tanpa izin.


Dengan adanya teguran resmi dari Kapolsek Kragilan dan dukungan penuh dari Muspika Kecamatan Kragilan, diantaranya Polsek Kragilan, Pemerintah Kecamatan Kragilan yang dipimpin Camat H.M. Mujtahidi, S.Sos, M.Si. dan Koramil Kragilan yang dipimpin Danramil Kapten Inf Subhan, diharapkan pihak manajemen Perumahan HWB segera mengurus perizinan sesuai prosedur demi menjaga ketertiban umum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumahan HWB belum memberikan klarifikasi resmi.