Meski Tak Berizin Pesta Band dan Kembang Api di Perumahan HWB Kragilan Disorot, Polsek Kragilan: Sudah Kami Tegur

Meski Tak Berizin Pesta Band dan Kembang Api di Perumahan HWB Kragilan Disorot, Polsek Kragilan: Sudah Kami Tegur

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Aktivitas hiburan band musik dan pesta kembang api di kawasan Perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB), Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian resmi dari pihak Kepolisian.


Menanggapi sorotan tersebut, pihak Polsek Kragilan menegaskan tidak melakukan pembiaran dan telah mengambil langkah tegas.


Aktivis Yoki yang memantau lokasi menyebutkan, kegiatan hiburan di HWB diduga belum berizin.


"Sekarang ini saya sedang memantau aktivitas hiburan band musik dan pesta kembang api yang berlokasi di Perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB) Kecamatan Kragilan yang diduga belum ada izin keramaian dari pihak kepolisian setempat," ujarnya, Sabtu malam (31/10/2026).


Ia mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut masih bisa berjalan.


"Yang jadi pertanyaan saya, kenapa mereka bisa beroperasi seperti biasa? Jangan sampai aparat penegak hukum main mata dengan pemiliknya," ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Kanit Intel Polsek Kragilan, Ipda Tri, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang belum memiliki izin dan pihaknya tidak tinggal diam.


"Sampai saat ini belum (ada izin), sudah diingatkan bahkan Kapolsek juga sudah menegur," ujar Ipda Tri, Minggu malam (1/11/2026).


Ipda Tri menegaskan Polsek Kragilan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pihak penyelenggara tetap membandel tidak mengurus izin.


"Saya akan koordinasi ke Reskrim karena ada pidananya kalau tetap gak mau izin," tegasnya.


Sesuai dasar hukum yang berlaku, setiap kegiatan keramaian wajib memiliki izin, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 15 ayat (2) huruf a, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2012 tentang Izin Keramaian, dan Pasal 510 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara pesta tanpa izin.


Dengan adanya teguran resmi dari Kapolsek Kragilan, diharapkan pihak manajemen Perumahan HWB segera mengurus perizinan sesuai prosedur demi menjaga ketertiban umum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumahan HWB belum memberikan klarifikasi resmi.