SERANG, AkalinNews.com -- Personel Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang pemuda berinisial TA (19), yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap di rumahnya pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 91,92 gram, satu kantong plastik berisi tembakau, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jawilan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran tembakau sintetis,” kata Bondan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Bagoes Budi Kuncoro Aji bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan TA tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Bondan.
Berdasarkan pengakuan sementara, TA memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Jakarta Barat. Transaksi pemesanan dilakukan melalui media sosial, kemudian barang yang diperoleh dijual kembali oleh tersangka dalam kemasan atau paket berukuran kecil melalui akun media sosial.
"Tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan," tandasnya.
Bondan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
