SERANG, AkalinNews.com - Aktivis Peduli Lingkungan dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Maulana Yusuf al-Bantani meminta Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lebih dari 5 titik lokasi galian pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang yang diduga kuat tak semua kegiatan tersebut memiliki izin serta adanya indikasi penggunaan BBM solar subsidi atau BBM Ilegal.
Tak hanya dugaan penggunaan BBM solar subsidi, aktivis juga menyinggung soal pelanggaran terhadap SK Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang.
"Diduga kuat pakai solar subsidi atau ilegal yang merampok hak rakyat kecil, plus melanggar SK Gubernur Nomor 567 yang mengatur jam operasional truk tambang hanya boleh jam 22.00 sampai 05.00 WIB. Faktanya di Mancak siang bolong truk-truk itu ugal-ugalan melintas," tegas Maulana Yusuf al-Bantani, Senin 26 Oktober 2026.
Maulana menegaskan, tagline "Polisi Bersama Masyarakat" saat ini sedang diuji di Mancak. Pasalnya, penegakan hukum soal dugaan penggunaan BBM solar subsidi dan diduga galian pasir yang tak berizin seolah tak tersentuh hukum.
"Kami minta Kapolda Banten sidak langsung ke Mancak. Faktanya bukan satu dua titik, tapi lebih dari 5 titik galian aktif. Jangan hanya dengar laporan di atas kertas. Turun lihat fakta di lapangan, jalan hancur, debu tebal, warga menderita, sementara alat berat mereka diduga kuat pakai solar subsidi," ujarnya.
Maulana menjelaskan, dari hasil investigasi di lapangan ditemukan kejanggalan serius di lebih dari 5 titik tersebut. Aktivitas pengerukan menggunakan excavator dan dump truck berlangsung masif di luar jam yang diatur SK Gubernur, tanpa papan informasi IUP Operasi Produksi dan tanpa fasilitas tangki timbun BBM industri.
"Kalau benar terbukti kegiatan itu menggunakan BBM solar subsidi atau ilegal. Ini praktik mafia solar yang merampok hak nelayan dan sopir kecil. Ditambah lagi SK Gubernur 567 dianggap angin lalu. Ini pembangkangan terhadap kebijakan Gubernur," tegasnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar:
1. Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
2. Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar untuk penyalahgunaan solar subsidi.
3. Perpres 191 Tahun 2014 yang melarang penggunaan solar subsidi untuk pertambangan.
4. SK Gubernur Banten No.567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang 22.00-05.00 WIB.
Untuk itu, Maulana Yusuf al-Bantani mendesak Kapolda Banten dan Dirkrimsus Polda Banten segera sidak ke semua titik, periksa legalitas perizinan, telusuri asal-usul solar, tilang dan tahan truk yang melanggar SK Gubernur 567, segel lokasi jika terbukti ilegal dan tangkap mafia solar serta oknum pembekingnya.
"Di bawah kepemimpinan Kapolda Banten yang tegas dan pro-rakyat, kami yakin hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Lebih dari 5 titik ini harus diperiksa satu per satu," tambahnya.
Kini masyarakat Mancak menunggu pembuktian tagline tersebut dan penegakan SK Gubernur 567. Masyarakat menunggu langkah tegas Kapolda Banten.
