Usai Tenggak Miras, 7 Oknum Satsamapta Polda Banten Aniaya Junior Hingga Lebam dan Luka Cakaran, Keluarga Minta Keadilan

Usai Tenggak Miras, 7 Oknum Satsamapta Polda Banten Aniaya Junior Hingga Lebam dan Luka Cakaran, Keluarga Minta Keadilan

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Aksi tidak terpuji diduga dilakukan oknum personel Direktorat Samapta Polda Banten. Usai diduga menenggak minuman keras (miras) di area kantor pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026 sekitar jam 20.18 WIB, sebanyak 7 oknum personel Satsamapta Polda Banten diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DH.


Informasi yang dihimpun, akibat penganiayaan pada Selasa malam itu korban mengalami luka memar di dada bagian ulu hati, luka lebam di leher sebelah kiri dan luka cakaran hingga harus meminta izin pulang untuk berobat ke rumah sakit.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan dan konsumsi miras di area Kantor Direktorat Samapta tersebut diduga bukan sekali terjadi, melainkan sering terjadi dan terus menerus dilakukan oleh oknum senior terhadap juniornya.


Pihak keluarga korban disebut sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap ada keadilan serta tindakan tegas dari pimpinan Polda Banten. Keluarga tidak terima anggota keluarganya yang sedang bertugas justru menjadi korban kekerasan oleh seniornya sendiri di lingkungan kantor.


Adapun tujuh oknum personel yang diduga terlibat usai pesta miras tersebut telah dicatat, masing-masing berinisial:


1. Bripda TA leting 46

2. Bripda AG leting 47

3. Bripda TH leting 51

4. Bripda MMS leting 52

5. Bripda AK leting 52

6. Bripda F leting 52

7. Bripda UJ leting 52


Terkait kebenaran informasi tersebut, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Marwoto, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun.


Dijerat KUHP Baru, Disiplin dan Kode Etik Polri


Dari aspek hukum pidana, perbuatan tersebut diancam dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026:


  • Pasal 466 ayat (1): Setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika mengakibatkan luka berat (ayat 2) penjara 5 tahun, dan jika mengakibatkan mati (ayat 3) penjara 7 tahun. Perbuatan merusak kesehatan termasuk penganiayaan.


  • Pasal 467 ayat (1): Penganiayaan dengan rencana lebih dulu dipidana penjara paling lama 4 tahun.


  • Pasal 262 jo Pasal 269 KUHP Baru: Tentang pengeroyokan dan kekerasan bersama yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.


Karena pelaku adalah anggota Polri, juga dijerat:


  • PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
  • Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dengan ancaman sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Publik kini menanti ketegasan Bid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 jam 20.18 WIB tersebut secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.