SERANG, AkalinNews.com -- Jajaran unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan puluhan kendaraan roda empat jenis angkutan kota (angkot) milik PT Alma Jaya Mandiri yang beralamat di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASP asal Walantaka di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/13/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tanggal 21 Agustus 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kronologinya, pelapor mendapat informasi dari saksi Misri bahwa 25 unit kendaraan milik PT Alma Jaya Mandiri diduga telah dijual oleh terduga pelaku ASP dengan cara memotong-motong bodi kendaraan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi Misri dan Romi mendatangi bengkel yang digunakan terduga pelaku. Namun setibanya di lokasi, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.
Pada Kamis (20/8/2026), pelapor bersama kedua saksi kemudian mendatangi sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang. Di lokasi tersebut, mereka menemukan sejumlah potongan bodi kendaraan jenis angkot yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, PT Alma Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp750 juta.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli kendaraan minibus warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi A 1913 VX serta potongan bodi kendaraan roda empat jenis angkot.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial ASP terkait dugaan penggelapan 25 unit angkot milik PT Alma Jaya Mandiri. Modus pelaku dengan memotong-motong bodi kendaraan dan menjualnya ke lapak besi tua. Kerugian korban ditaksir Rp750 juta," ujar AKP Ilman Robiana.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Walantaka berikut barang bukti berupa BPKB asli dan potongan bodi angkot. Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan intensif."
Ia menambahkan, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta penadah hasil kejahatan tersebut.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta penadah hasil kejahatan tersebut," tutupnya.
Saat ini, penyidik Polsek Kragilan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
