Gunakan Dokumen Fiktif Untuk Kredit, Polda Banten Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BJB ke Kejaksaan

Gunakan Dokumen Fiktif Untuk Kredit, Polda Banten Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BJB ke Kejaksaan

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Komitmen memberantas korupsi terus ditunjukkan Polda Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit III Tipidkor berhasil mengungkap dugaan korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Khusus Banten.


Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya juga sudah dilimpahkan pada tahap 2.


Tersangka pertama NF, 37 tahun, mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019. Tersangka kedua BH alias BK, 44 tahun, selaku Key Person atau pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.


Tahun 2019, BH alias BK mengajukan kredit ke Bank BJB sebesar Rp10 miliar atas nama PT Aryando Sejahtera Abadi. Pengajuan itu disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan.


Dalam prosesnya penyidik menemukan sejumlah dokumen yang digunakan merupakan dokumen rekayasa. Mulai dari legalitas perusahaan palsu, laporan keuangan audit fiktif, invoice fiktif, SPK pekerjaan fiktif, hingga proyeksi proyek APBD dan APBN 2018-2019 yang tidak benar.


NF selaku Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa tersebut. Namun tetap melakukan verifikasi dan meloloskan pengajuan hingga kredit cair.


Total dana yang ditarik pada Maret 2019 mencapai Rp7,387 miliar dalam 3 tahap. Namun kredit macet dan masuk kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020. Upaya lelang agunan 3 unit rumah senilai Rp2,65 miliar belum mampu menutup kerugian.


Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.702.482.852.


NF juga diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari BH alias BK.


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, kasus ini adalah bentuk pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit perbankan.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.


Kasubdit III Tipidkor AKBP I Kadek Dwi Yoga menambahkan, proses on the spot juga diduga direkayasa hanya sebatas formalitas untuk meloloskan pencairan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda sesuai ketentuan.


Demikian disampaikan untuk menjadi informasi publik