BB Mobil Diduga Ada di Cirebon, Korban Pertanyakan Prosedur Hukum di Polresta Serang Kota

BB Mobil Diduga Ada di Cirebon, Korban Pertanyakan Prosedur Hukum di Polresta Serang Kota

Redaksi

Hampir 1 Tahun Berjalan, Korban Penggelapan Mitsubishi Xpander Belum Terima SP2HP Tapi Dipanggil Kejaksaan


SERANG, AkalinNews.com – Sudah hampir satu tahun laporan dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Xpander dilaporkan ke Polresta Serang Kota, Polda Banten. Namun hingga kini korban mengaku belum menerima kejelasan perkembangan kasus.


Laporan Informasi kasus ini tercatat dengan Nomor: R/LI-374/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 14 Oktober 2025. Seharusnya penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP setiap 30 hari sekali kepada korban.


Namun fakta di lapangan berbeda. Korban atas nama Agus Karmawijaya justru menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 9 September 2026. Ironisnya, surat tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp berupa file PDF, bukan surat resmi yang disampaikan secara patut.


"Saya kaget. SP2HP dari Polresta Serang Kota belum pernah saya terima sama sekali. Tiba-tiba ada panggilan dari Kejaksaan. Saya bingung, ini alurnya bagaimana," ujar Agus kepada awak media, Selasa (8/9/2026).


Lebih lanjut Agus menjelaskan, pelaku dalam kasus ini memang sudah ditahan. Namun barang bukti utama berupa 1 unit mobil Mitsubishi Xpander belum diamankan. 


Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut saat ini berada di wilayah Cirebon dan bahkan penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak yang memegang unit tersebut. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan penjemputan atau penyitaan.


"Ini yang kami pertanyakan. Kalau barang buktinya belum diamankan, apakah bisa perkaranya dilimpahkan dan disidangkan? Kami takut hak kami sebagai korban jadi hilang," tegas Agus.


Korban menilai lambannya penanganan ini mencederai rasa keadilan. Ia meminta Kapolda Banten untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polresta Serang Kota agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.


"Kami hanya minta keadilan. Mobil kami dikembalikan, dan proses hukum berjalan sesuai aturan. Jangan sampai korban yang dirugikan dua kali," harapnya.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Serang belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan dalam penanganan perkara ini.


KRONOLOGI SINGKAT

Tanggal Laporan : 14 Oktober 2025
Nomor LP : R/LI-374/X/RES.1.11/2025/Satreskrim
Barang Bukti : 1 Unit Mitsubishi Xpander
Lokasi BB : Diduga di Cirebon
Status Pelaku : Sudah Ditahan
Status BB : Belum Diamankan
Kejanggalan : Belum terima SP2HP, sudah dipanggil Kejaksaan