SERANG – Seorang warga Serang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pihak developer/perumahan. Korban mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk booking rumah.
Berdasarkan bukti transfer yang diterima, transaksi dilakukan ke rekening Bank BCA 24527****2 atas nama RIA KARTIKA SARI SE. Dalam keterangan transfer tercantum "DP RUMAH PONDOK INDAH" dan "Boking rumah di PONDOK TAKTAKAN INDAH PTI" dengan tanggal 20/03/2025 dan 23/03/2025. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.000.000.
Oknum tersebut diduga mengatasnamakan marketing dari Perumahan Pondok Banten Indah, Pondok Taktakan Indah, dan perumahan lainnya.
KRONOLOGI SINGKAT:
Korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku marketing resmi. Pelaku menawarkan unit rumah dan meminta korban segera transfer booking fee agar tidak kehabisan unit. Karena percaya, korban kemudian melakukan transfer ke rekening pribadi sesuai arahan pelaku.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT:
1. JANGAN transfer Booking Fee, DP, atau biaya apapun ke rekening pribadi. Pembayaran resmi hanya ke rekening PT Developer.
2. VERIFIKASI terlebih dahulu ke Kantor Marketing Gallery resmi perumahan.
3. MINTA dan CEK identitas, surat tugas, serta legalitas marketing.
4. JIKA menjadi korban, segera LAPORKAN ke Polres terdekat dan hubungi Bank BCA 1500888 untuk pelaporan rekening tujuan.
Redaksi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya iming-iming harga murah atau proses cepat.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu teliti sebelum melakukan transaksi jual beli rumah.
