Berlakukan Upah Murah, KSPSI MJH Kabupaten Tangerang Akan Laporkan PT Yifang ke Desk Ketenagakerjaan Polri

Berlakukan Upah Murah, KSPSI MJH Kabupaten Tangerang Akan Laporkan PT Yifang ke Desk Ketenagakerjaan Polri

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Yifang CME, Kawasan Industri Olek, Balaraja, Kabupaten Tangerang kembali disorot tajam.


Padahal beberapa hari lalu perusahaan tersebut baru saja dikunjungi oleh Wakil Presiden RI GIBRAN RAKABUMING RAKA bersama PT Elesun di lokasi yang sama.


Sejumlah pekerja mengeluhkan gaji yang diterima masih di bawah Rp2.000.000 per bulan. Padahal UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377.


Ironisnya, pekerja juga mengaku harus patungan setiap bulan untuk membeli air mineral di area kerja.


"Gaji di bawah 2 juta, buat makan aja pas-pasan. Air mineral di pabrik aja kita patungan tiap bulan," ujar salah satu pekerja, Kamis (30/7/2026).


Ketua DPC KSPSI MJH Kabupaten Tangerang RUSTAM EFFENDI, S.H., M.H. menyayangkan kondisi tersebut terjadi sesaat setelah kunjungan orang nomor dua di Indonesia.


"Ini sangat memprihatinkan. Di saat Wapres datang meninjau investasi, ternyata di dalamnya masih ada praktik upah murah. PT Yifang dengan memberlakukan upah murah terhadap para buruhnya sama dengan memberlakukan perbudakan modern. Ini penghinaan terhadap martabat pekerja dan pelanggaran nyata UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Rustam.


Rustam menyatakan tidak hanya mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk segera turun sidak dan melakukan verifikasi penggajian di PT Yifang CME. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tersebut kepada DESK Ketenagakerjaan Polri.


"Kami tidak akan diam. Jika negara hadir melalui Disnaker, maka Polri juga harus hadir melalui DESK Ketenagakerjaan. Buruh berhak dapat perlindungan hukum," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Yifang CME belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan upah rendah dan pungutan air mineral tersebut.