PT Kirana Mintra Abadi di Tangerang Dituding Lakukan Perbudakan Modern Terhadap Puluhan Pekerja

PT Kirana Mintra Abadi di Tangerang Dituding Lakukan Perbudakan Modern Terhadap Puluhan Pekerja

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan produsen lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, dituding melakukan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerjanya. Dugaan ini disampaikan kuasa hukum para pekerja, Suhendra, S.H.


Suhendra menegaskan, praktik yang dilakukan perusahaan melampaui pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur eksploitasi ekonomi dan perbudakan modern sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


"Ini bukan sekadar pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Ini adalah perbudakan di era modern. Pekerja dipaksa bekerja bertahun-tahun, tenaga mereka dihisap, tapi hak paling dasar pun dirampas. Mereka diperlakukan bukan sebagai mitra kerja, melainkan alat produksi yang bisa dibuang kapan saja," ujar Suhendra, S.H.


Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang beroperasi lebih dari 12 tahun ini diduga melakukan pelanggaran sistematis:


1. Upah di Bawah UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan Rp5.210.377/bulan. Namun PT Kirana Mintra Abadi terbukti membayar pekerja jauh di bawah angka tersebut. Hal ini diduga melanggar PP No. 36 Tahun 2021.


2. Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, padahal wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Akibatnya, jika sakit atau kecelakaan kerja biaya ditanggung sendiri. Jika pensiun, tidak ada jaminan hari tua.


3. PHK Sepihak Tanpa Prosedur dan Pesangon terhadap Dua pekerja bagian Welder Engineering, Usep Sudrajat dan Abdul Syukur, dirumahkan secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa alasan sah, dan tanpa pesangon. Ini diduga melanggar UU No. 13 Tahun 2003.


Atas praktik tersebut, PT Kirana Mintra Abadi terancam jerat hukum berat:

  • Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: denda Rp100 juta–Rp400 juta, penjara 1–4 tahun
  • Pelanggaran UU Jaminan Sosial: sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha  
  • Dugaan Tindak Pidana Perbudakan/Perdagangan Orang: ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai UU No. 21 Tahun 2007


TUNTUTAN KUASA HUKUM:


1. Disnaker Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang segera lakukan sidak dan audit menyeluruh

2. Desk Ketenagakerjaan Polda Banten memproses dugaan unsur pidana

3. BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan

4. Perusahaan wajib bayar tunggakan selisih upah, daftarkan pekerja ke BPJS, dan bayar pesangon Usep Sudrajat dan Abdul Syukur


"Jangan biarkan Kawasan Industri Milenium menjadi sarang eksploitasi. Setiap pekerja berhak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan pengusaha menjadi tuan tanah yang menindas," tegas Suhendra, S.H.


Kasus ini akan dilaporkan resmi ke instansi terkait dalam waktu dekat.