SERANG, AkalinNews.com -- Keramaian orgen tunggal kembali digelar di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Ironisnya, acara tersebut diduga tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di tempat umum wajib melapor dan mendapat izin dari pihak kepolisian. Tujuannya jelas, untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 274 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyelenggara pesta tanpa izin di tempat umum dapat dipidana denda paling banyak Rp10 juta. Jika menimbulkan keonaran, hukumannya naik menjadi penjara 6 bulan atau denda Rp10 juta.
Tak hanya soal izin, acara ini juga disorot karena diduga melakukan penyambungan listrik secara tidak sah. Pasalnya, daya yang digunakan orgen tunggal tergolong besar dan rawan membebani jaringan warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Kragilan Polres Serang AKP Ilman Robiana memberikan respons saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Sabtu 22 Agustus 2026.
"Terima kasih infonya, nanti akan kita cek," ujar AKP Ilman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan pembubaran maupun keterangan resmi dari Polsek Kragilan terkait kegiatan tersebut.
Pakar hukum menilai, pembiaran terhadap kegiatan tanpa izin dapat menciptakan preseden buruk. Kepolisian diharapkan hadir dan menindak tegas agar aturan tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
Warga Kragilan pun berharap aparat segera turun tangan. "Jangan sampai karena abai, keramaian liar jadi budaya baru di tengah masyarakat," pungkas salah satu warga.
