Masih Hidup Tapi Dibuatkan Surat Kematian, Nenek 66 Tahun di Jayanti Diduga Jadi Korban Keponakan

Masih Hidup Tapi Dibuatkan Surat Kematian, Nenek 66 Tahun di Jayanti Diduga Jadi Korban Keponakan

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com - Kisah miris menimpa Nenek Suminah, 66 tahun. Warga Kampung Sukasari RT 007/RW 002 Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti ini disebut telah dibuatkan surat kematian oleh keponakannya sendiri, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat.


Informasi ini pertama kali terungkap dari Lembaga YL PK PERARI Kabupaten Tangerang. Setelah dikonfirmasi ke Pemerintah Desa Pabuaran dan Kecamatan Jayanti, diketahui surat keterangan kematian itu memang pernah diajukan oleh pihak keluarga.


Diduga kuat, pembuatan dokumen tersebut berkaitan dengan upaya penguasaan sebidang tanah sawah milik Nenek Suminah yang berada di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.


Kepala Desa Pabuaran Romdi alias Boleh mengaku kaget dengan persoalan ini. Ia menyebut pengurusan surat kematian dilakukan oleh keponakan Nenek Suminah dan diproses oleh Sekdes.


Kepala desa tidak mengetahui persoalan ini akan seperti ini. Yang mengurus ke kantor desa membuat permohonan surat kematian adalah keponakannya sendiri dan dibuatkan oleh Sekdes, jelas Romdi, Kamis 21 Agustus 2026.


Pemerintah desa sudah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun mediasi gagal karena pihak keponakan tidak hadir.


Kita sudah upayakan mediasi, tapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi belum selesai, tambahnya.


Sekretaris Kecamatan Jayanti H. Ridwan memastikan Nenek Suminah masih tercatat hidup di database kependudukan.


Sudah dicek di SIAK masih ada, belum ada pengajuan akta kematian. Nanti Sekdes dan Kades akan kita hadirkan di Kantor Kecamatan Jayanti untuk klarifikasi, ujarnya.


Kasus ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Jika surat kematian itu digunakan untuk mengurus administrasi, perbankan, warisan atau balik nama aset, maka hak-hak Nenek Suminah bisa dirampas.


Secara hukum, pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu untuk keuntungan pribadi dapat dipidana. Namun kepastiannya menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Hingga saat ini, pihak keponakan yang disebut mengurus surat tersebut belum bersedia memberikan keterangan. Sementara Desa Pabuaran dan Kecamatan Jayanti diminta segera melindungi data kependudukan Nenek Suminah agar tidak disalahgunakan.


Kasus "surat kematian untuk orang hidup" ini menjadi tamparan keras. Masyarakat berharap pemerintah desa dan kecamatan bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang.