Mahasiswa Desak DPMPTSP Kota Serang Audit Perizinan Kandang Ayam Di Curug, Diduga Belum Lengkap

Mahasiswa Desak DPMPTSP Kota Serang Audit Perizinan Kandang Ayam Di Curug, Diduga Belum Lengkap

Redaksi

Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu minta verifikasi terbuka soal legalitas, tata ruang, dan lingkungan


SERANG, AkalinNews.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu menyoroti keberadaan sejumlah usaha peternakan/kandang ayam di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang. Mereka menduga usaha tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan administratif sesuai peraturan yang berlaku.


Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu, Abdur Rosid, menyatakan pihaknya tidak bermaksud membangun opini negatif. Namun menurutnya, dugaan ketidaklengkapan dokumen harus segera diverifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


“Kami mendorong Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, untuk melakukan audit dan verifikasi secara terbuka. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, sementara aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, dan kewajiban lingkungan belum dipastikan,” ujar Abdur Rosid di Serang, Jumat (23/8/2026).


Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum  
Abdur menjelaskan, audit yang diminta mencakup 3 aspek utama:

1. Legalitas: Kesesuaian perizinan berusaha dan dokumen administrasi
2. Tata Ruang: Kesesuaian lokasi usaha dengan RTRW Kota Serang  
3. Lingkungan: Pemenuhan dokumen lingkungan sesuai skala usaha


“Kami tidak sedang menghakimi. Kami hanya meminta kepastian. Jika seluruh perizinan lengkap dan sesuai, sampaikan kepada publik secara transparan. Tapi jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga meminta DPMPTSP tidak bekerja sendiri. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kecamatan Curug dinilai penting agar pemeriksaan lebih komprehensif.


Pengawasan Bukan Menghambat Investasi  
Menurut Abdur, pengawasan bukan berarti menghambat investasi. Justru kepatuhan hukum adalah fondasi agar iklim usaha berjalan sehat, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.


“Investasi boleh masuk, tapi harus taat aturan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa usaha di sekitar mereka aman secara hukum dan lingkungan,” katanya.


Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu berkomitmen mengawal proses ini. Mereka akan melakukan pemantauan lapangan dan meminta DPMPTSP mempublikasikan hasil audit ke publik.


“Kami ingin memastikan pembangunan di Kota Serang berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah harus hadir sejak awal, bukan setelah masalah muncul dan viral,” pungkas Abdur Rosid.