Dugaan Konspirasi Penerbitan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Jayanti Terancam Kehilangan Lahan

Dugaan Konspirasi Penerbitan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Jayanti Terancam Kehilangan Lahan

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- Dugaan kejanggalan penerbitan surat kematian terhadap Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya dokumen tersebut disebut telah terbit sejak 2025, sementara Nenek Suminah hingga kini masih hidup.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kesengajaan di balik penerbitan dokumen. Terlebih, lahan sawah milik Nenek Suminah seluas sekitar 1.400 meter persegi yang berada di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, disebut telah diperjualbelikan oleh keponakannya.


Keterkaitan antara dokumen kematian dengan pengurusan hak waris dan transaksi lahan inilah yang kini menjadi perhatian. Namun hingga saat ini, dugaan konspirasi maupun niat jahat masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.


Camat Jayanti memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan. Menurutnya, surat kematian pada umumnya tidak serta merta diproses lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


"Biasanya surat kematian itu tidak diproses lebih lanjut ke Dukcapil. Surat pernyataan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh kepala desa, sedangkan pihak kecamatan pada prinsipnya mencatat," jelas Camat Jayanti.


Ia menambahkan, apabila terdapat keterangan tidak benar dalam surat pernyataan ahli waris, maka pihak yang memberikan keterangan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan.


"Di dalam format surat ahli waris sudah jelas disebutkan bahwa apabila terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh para ahli waris, maka para ahli waris bersedia bertanggung jawab penuh dengan konsekuensi hukum tanpa melibatkan pihak-pihak terkait," ujarnya.


Camat Jayanti juga menyarankan agar persoalan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh pihak keluarga sebelum dibawa ke ranah hukum.


"Ini kembali lagi menjadi konsekuensi dari pihak yang memohon atau para ahli waris. Silakan dimusyawarahkan karena yang membuat juga keluarga-keluarga, sebelum nanti ditindaklanjuti ke ranah hukum," katanya.


Di sisi lain, kuasa hukum Nenek Suminah menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Lahan milik kliennya disebut telah diperjualbelikan sejak beberapa bulan lalu.


"Sawah Nenek Suminah sudah dijual sejak berbulan-bulan yang lalu dan itu banyak yang terlibat. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan lakukan langkah hukum. Artinya, kenapa bisa seceroboh itu mengeluarkan surat kematian?" tegasnya.


Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak-pihak yang diduga terlibat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.