SERANG, AkalinNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick up. Tiga orang pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan, yakni joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah.
Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat 21 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian kendaraan pick up di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah. Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap adanya 14 lokasi pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di wilayah hukum Polda Banten, ujar Kombes Pol. Dian Setyawan.
Aksi pencurian terakhir terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni RM 25 tahun berperan sebagai joki dan DP 43 tahun sebagai pemetik atau eksekutor. Keduanya ditangkap pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.24 WIB di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang penadah berinisial AS 41 tahun pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya, jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya 14 lokasi di wilayah hukum Polda Banten. Lokasinya meliputi: Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 2 buah kunci kontak kendaraan roda empat, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 unit handphone Oppo warna hitam, serta 3 unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up dengan nopol B 9791 SAI warna abu-abu metalik, R 1910 VC warna hitam, dan B 9273 VUB warna hitam.
Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan serta penarikan laporan polisi terkait curanmor roda empat yang diduga berkaitan dengan para pelaku, ungkapnya.
Kombes Pol. Dian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan, tutupnya.
