TANGERANG, AkalinNews.com - Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang sebelumnya ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.
Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A," terang Indra Waspada.
Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.
Dari hasil pendalaman, penyidik kemudian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, 30 tahun. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.
"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.
MODUS PEMBUNUHAN DAN MOTIF
Berdasarkan keterangan tersangka A, pada Minggu 17 Mei 2026, tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.
Pada Senin, 18 Mei 2026, saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.
"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.
Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. Barang-barang tersebut kemudian dibuang oleh tersangka di aliran Sungai Cisadane.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.
"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
