Pria 43 Tahun di Pandeglang Diciduk Unit PPA Polda Banten, Diduga Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

Pria 43 Tahun di Pandeglang Diciduk Unit PPA Polda Banten, Diduga Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

Redaksi

Foto HK 43 Tahun Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan


SERANG, AkalinNews.com - 7/7/2026 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Ditreskrimum Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial HK, 43 tahun, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang.


HK ditangkap pada 13 Mei 2026 dan kini ditahan untuk proses penyidikan. Kasus terbongkar setelah orang tua korban melapor ke Polda Banten pada 10 Februari 2026 lewat LP/B/46/II/SPKT http://III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

  

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul terjadi berulang kali sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka HK diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban saat berada di rumah.


Peristiwa terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita ke orang tuanya. Berbekal laporan itu, Unit PPA Polda Banten bergerak cepat, periksa saksi, sita barang bukti, dan koordinasi Visum et Repertum di RS Bhayangkara Polda Banten.


Barang bukti yang diamankan: pakaian korban, selembar sprei, dan 3 bundel visum. HK dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan kasus ini prioritas. “Jangan ragu melapor jika tahu kekerasan terhadap anak. Keberanian melapor selamatkan masa depan mereka,” imbaunya, Selasa 7/7/2026.


Polda Banten pastikan korban dapat pendampingan hukum dan psikologis.


Catatan Redaksi : Identitas korban disamarkan sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.