Polda Banten Ungkap 44.500 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Serang, 3 Orang Diamankan

Polda Banten Ungkap 44.500 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Serang, 3 Orang Diamankan

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- 8/7/2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu 8 Juli 2026.


Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

  

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan bermula Selasa 7/7/2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan 3 orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten.


Ketiganya sebelumnya diamankan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang karena diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai.


"Setelah penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan dan menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Totalnya 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal," ujar Bronto.


Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang disita antara lain 89 bal rokok tanpa pita cukai, 1 unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih Nopol B 9327 PXU, 3 unit HP, 4 lembar surat jalan, 1 kunci mobil, dan 3 kunci rumah.


Bronto menerangkan modus para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi untuk keuntungan materiil. 


"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus menindak setiap pelanggaran di bidang cukai," jelas Bronto.


Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai.


Bronto juga mengedukasi masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi melintang di atas kemasan yang akan rusak saat dibuka. Kemasan juga mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, dan peringatan kesehatan.


"Sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai. Kualitas cetak kemasan lebih rendah, info produsen tidak lengkap, dan dijual jauh lebih murah. Masyarakat harus teliti agar tidak ikut mendukung barang ilegal," terang Bronto.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat membeli rokok bercukai resmi. "Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kepolisian. Partisipasi masyarakat penting untuk melindungi penerimaan negara," tutup Maruli.