SERANG, AkalinNews.com -- Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Pamarayan berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Pamarayan di Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AP yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal dan RW Warga Kecamatan Bandung, mereka dibekuk Unit Reskrim Polsek Pamarayan usai membobol sebuah konter HP milik Sahad di Desa Blokang, Kecamatan Bandung.
Kanit Reskrim Polsek Pamarayan IPTU M. Arpah S.H mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan warga dengan nomer laporan Laporan Polisi : LP.B/09/ III /2026/SPKT/POLSEK Pamarayan, Tanggal 26 Maret 2026.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan Sahad Pemilik konter HP. Tak butuh waktu lama kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian konter HP di Kecamatan Bandung dengan modus di bobol," kata IPTU M. Arpah.
Selain mengamankan para tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan yang dipimpin IPTU M. Arpah S.H berhasil mengamankan belasan barang bukti hasil kejahatan berikut ini daftarnya;
- 1 (satu) Unit laptop merek compac
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung
- 1 (satu) unit Hp merek Oppo
- 3 (tiga) mesin cukur
- 3 (Tiga) gulung kabel warna hijau
- 3 (tiga ) Switer warna hitam
- 1 (satu) Dus tempered glas
- 30 (Tiga puluh) buat timah
- 1 (Satu) buat travo merek Matsunaga warna merah
- 1 (satu) buah stabilizer warna merah
- 1 (satu) unit Bor warna biru-hitam
- Barang-barang aksesoris handphone
- 1 (satu) buah peci warna coklat yg digunakan pelaku saat melakukan pencurian
- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Biru nopol A-5565
- FH (Sarana yang digunakan)
Sementara itu, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Efendi menegaskan, Polsek Pamarayan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami perintahkan seluruh jajaran untuk mengungkap setiap kasus secara tuntas, meskipun pelaku berada di luar wilayah Kabupaten Serang atau di provinsi lain,” tegasnya.
Menurutnya, kejahatan saat ini semakin berkembang dan memanfaatkan kelengahan korban, sehingga peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat dibutuhkan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya keduanya dapat dijerat dengan pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
