Polsek Kadungora Kecolongan, Sebuah Tempat di Jl. Raya Ps Baru Kadungora Kembali Menjual Obat Daftar G

Polsek Kadungora Kecolongan, Sebuah Tempat di Jl. Raya Ps Baru Kadungora Kembali Menjual Obat Daftar G

Admin



Garut, AkalinNews.Com - Kembali marak peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora Kabupaten memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah tempat tepatnya di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW.70, Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut - Jawa Barat, diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya. Pada Senin 23 Maret 2026 

Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang mengaku berinisial B. Pria tersebut yang bertugas sebagai penjaga toko

B menyebut usaha itu milik bosnya yang Namanya masih dirahasiakan dan mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan.

“Kalau pemiliknya semua wartawan pasti tau lah, Obat yang dijual hanya 2 jenis Tramadol, harganya Rp5 ribu per butir dan exhymer Rp10 ribu 4 butir,” ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di lokasi, Senin (23/3/2026).

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp5 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.

Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.

Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kadungora segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Kadungora dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.(Red)