Garut, AkalinNews.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G, oknum Anggota Polsek Tarogong Kaler diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau cukong mafia obat keras golongan ilegal jenis tramadol dan eximer, tersebut di katalan oleh penjual obat daftar G. Pada Selasa 24/3/2026
Dugaan adanya pemberian upeti kepada salah satu oknum Anggota Polsek Tarogong Kaler didasari Ucapan dari salah satu penjual obat daftar G serta pemberitaan dari beberapa media online lokasi penjual obat yang berada di Jl. Suherman No.64A, Ciatel Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat.
"Kalau bos saya tida bayar kordinasi kepada APH ga mungkin kita bisa buka dan berjualan obat daftar G. Kata penjaga toko yang berada di Jl.Suherman No.64A Ciateul saat dikonfirmasi oleh awak media
Melalui pesan WhatsAppnya Iptu Ate Ahmad Hermawan, S.H.,Selaku Kapolsek Tarogong Kaler Saat dikonfirmasi tidak ada uang koordinasi dan lokasi tersebut sudah ditindak,''Terimakasih infonya Anggota segera ke lokasi. Kata Kapolsek Leles pada wartawan
Selang satu hari penjual obat daftar G kembali ramai di kunjungi pembeli, Melalui pesan WhatsApp Kapolsek Tarogong Kaler merespon baik, "Trimakasih informasinya dan kami tidak lanjuuti Angota segera merapat ke lokasi. Ujar Iptu Ate Ahmad Hermawan saat dikonfirmasi
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Tarogong Kaler segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek TarogongKaler, Kapolres Garut untuk segera bertindak kami takut Masa depan anak kami terancam" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
