Saka Merah Putih Masih Berkibar Hingga Dini Hari di Kantor DJKN dan Pegadaian Kota Serang

Saka Merah Putih Masih Berkibar Hingga Dini Hari di Kantor DJKN dan Pegadaian Kota Serang

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com - Senin, 30/03/2026. Sebuah insiden yang mencoreng wajah nasionalisme terjadi di Kota Serang. Bendera merah-putih yang masih berkibar hingga hingga dinihari di Kantor DJKN dan Pegadaian Kota Serang Jl. Pangeran Diponegoro No.75, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang jadi perhatian publik.


Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata dari pembiaran, pengabaian, bahkan penghinaan terhadap aturan negara dan lambang kebesaran bangsa.


Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 sudah dengan terang mengatur bahwa bendera negara hanya dikibarkan dari matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu. Namun dalam pantauan media ini, tidak ada kegiatan resmi, keadaan darurat, ataupun alasan logis yang membenarkan bendera masih berkibar di malam hari.


Kantor DJKN Kota Serang 


Seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian ini mengungkapkan kekecewaannya.


“Dari pagi sampai malam, tidak ada satu pun pemerintah desa yang peduli untuk menurunkannya. Ini benar-benar memalukan,” ujarnya.


Yang lebih mengejutkan, Terpantau media seorang satpam yang duduk manis didepan lobi kantor seolah tak acuh melihat sang saka merah putih terus berkibar di halam kantor Pegadaian Kota Serang.


Sikap acuh seorang satpam ini adalah tamparan keras terhadap rasa kebangsaan masyarakat.


Pertanyaannya: Apakah ini mencerminkan gaya pengamanan seorang satpam yang membiarkan lambang negara terus berkibar di malam hari yang terkesan melecehkan sang saka merah putih.


Hingga berita ini diterbitkan pihak DJKN dan Pegadaian Kota Serang belum terkonfirmasi wartawan, upaya konfirmasi terus dilakukan. Namun, terhalang hujan.