Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak dan Warung Penjual Miras

Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak dan Warung Penjual Miras

Redaksi


SERANG, AkalinNews com Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kibin bergerak cepat merespons keresahan warga dengan menggelar operasi penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu, 28 Maret 2026 malam. Operasi gabungan ini menyasar lapak penjual tuak dan warung jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah hukum Kecamatan Kibin.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Kibin, Asep Saefullah, didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang, serta jajaran personel dari Koramil Cikande.



Operasi yang dimulai pada malam hari ini menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Fokus utama petugas adalah lapak-lapak kayu dan warung jamu yang disinyalir menjual minuman keras.


Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa:

5 Jeriken Tuak (Minuman tradisional beralkohol).

Puluhan Botol Miras berbagai merek yang disembunyikan di balik etalase warung jamu.


Camat Kibin, Asep Saefullah, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.


"Malam ini kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini adalah jawaban atas aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas tersebut," tegas Asep.


Sementara itu, Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah disita dan dibawa ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut.


"Kami memberikan teguran keras kepada para pemilik lapak. Jika mereka kembali beroperasi dan melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKP Tatang.


Dukungan penuh juga datang dari tokoh agama setempat. Ketua MUI Kecamatan Kibin, Kh. Gozali, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang diambil oleh unsur Muspika. Beliau menyatakan bahwa keberadaan lapak miras dan tuak sangat merusak moral generasi muda serta berpotensi memicu terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.


"Kami dari MUI Kecamatan Kibin sangat mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Muspika dalam memberantas peredaran miras. Ini adalah upaya nyata dalam menjaga kesucian wilayah kita dari penyakit masyarakat. Kami berharap operasi seperti ini rutin dilakukan agar lingkungan kita benar-benar bersih dari pengaruh negatif alkohol," ungkap Kh. Gozali.


Muspika Kibin mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban melalui kanal pengaduan resmi atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.