Polres Tangsel Kembali Absen, Sidang Kedua Gugatan PMH Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang

Polres Tangsel Kembali Absen, Sidang Kedua Gugatan PMH Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang

Redaksi


Dok- Foto Ilustrasi 


TANGERANG – Jajaran Polres Tangerang Selatan kembali tidak hadir secara langsung dalam sidang kedua gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/2/2026). Gugatan ini diajukan atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kanit Ranmor, Kasat Reserse, Kapolres Tangerang Selatan, hingga Kapolda Metro Jaya, dengan Yogi Saputra sebagai pelapor.

Majelis hakim membuka sidang dan memanggil para tergugat. Namun, para pejabat utama Polres Tangsel kembali tidak hadir. Pihak tergugat hanya diwakili oleh IPDA Abdul Sukur dari Bidkum Polres Tangerang Selatan selaku kuasa hukum.

Setelah memeriksa kehadiran para pihak, majelis hakim meminta masing-masing pihak menunjukkan surat kuasa. Majelis kemudian menyampaikan bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata, sebelum memasuki pokok perkara, para pihak wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi.

Usai penjelasan tersebut, Panitera Pengganti mengarahkan para pihak ke ruang mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh Andi Masniar, S.H., C.Med. selaku mediator. Dalam mediasi itu, kuasa tergugat IPDA Abdul Sukur menyampaikan bahwa para prinsipal tidak hadir dengan alasan kesibukan. Ia menyatakan akan memberitahukan kepada kliennya agar dapat hadir langsung pada agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan 23 Februari 2026.

Mediator juga meminta kepada kuasa tergugat agar mengupayakan penyelesaian secara damai. Menanggapi hal tersebut, IPDA Abdul Sukur menyatakan akan menyampaikan tuntutan dari pihak penggugat kepada para tergugat.

Sementara itu, mediator meminta kepada penggugat Endang Darajat untuk menyusun proposal penawaran perdamaian, dengan catatan isi proposal tidak sama dengan petitum dalam gugatan. Endang Darajat menyatakan akan menindaklanjuti saran tersebut.

Namun demikian, Endang Darajat menegaskan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat secara langsung. Menurutnya, ketidakhadiran jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah terjadi dua kali berturut-turut menunjukkan sikap tidak taat terhadap proses hukum.

“Kami sebagai penggugat selalu hadir memenuhi panggilan sidang. Sudah dua kali Polres Tangsel tidak hadir secara langsung, ini mencerminkan ketidaktaatan terhadap hukum,” tegas Endang Darajat.

Adapun susunan majelis hakim dan perangkat persidangan dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Jan Oktavianus, S.H., M.H., Hakim Anggota Raden Mar Suprapto, S.H., dan Hakim Anggota Edy Cahyono, S.H., M.H. Sidang didampingi Panitera Rully Dwiyanti Yunitasari, S.H., serta Juru Sita Hapid.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi lanjutan pada 23 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran para tergugat secara langsung dalam persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang Selatan belum dapat memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.