Polsek Tarogong Kaler Sibuk Pencitraan Respon Cepat, Nyatanya Warung Penjual Obat Daftar G Kembai Buka

Polsek Tarogong Kaler Sibuk Pencitraan Respon Cepat, Nyatanya Warung Penjual Obat Daftar G Kembai Buka

Admin




Kabupaten Garut, AkalinNews.Com – Minggu 8 Februari 2026. Setelah berita berjudul "Respon Cepat Pollrestabes Polsek Tarogong Kaler di Apresiasi Masyarakat" dari salah satu media online. Nyatanya, Penjual obat daftar di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat masih berjualan bebas.

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, rumah warga yang dijadikan transaksi obat terlarang ramai lagi pembelinya" ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

Ditempat terpisah inisial F saat dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

 "Dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Bandung bertindak tegas atas keberadaan temat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.

 "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” Kata warga 

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar pada wartawan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, mengenai kelanjutan penindakan terhadap warung tersebut. 

Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red)