Rejang Lebong, AkalinNews.Com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, kini menjadi sorotan panas publik. Penyertaan modal desa yang disebut mencapai Rp200 juta lebih untuk pengadaan ayam petelur diduga kuat sarat mark-up, tidak transparan, serta terindikasi menjadi ladang fee bagi oknum tertentu.
Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, dari total pagu anggaran ratusan juta rupiah tersebut, diduga ada oknum yang menerima fee hingga 10 persen, atau sekitar Rp20 juta lebih, dari proses pengadaan ayam petelur yang melibatkan pihak ketiga/supplier.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan tujuan pendirian BUMDes yang seharusnya mendorong kemandirian ekonomi desa, bukan justru menjadi proyek titipan yang menguntungkan segelintir orang.
Hasil penelusuran media di lapangan mengungkap fakta yang kian memperkuat dugaan ketidakwajaran anggaran. Penjaga kandang ayam, Eva, menjelaskan bahwa ayam yang diterima sejak awal berjumlah 456 ekor, berasal dari supplier pihak ketiga atas nama Rio, dengan usia awal ayam sekitar 12 minggu.
Kini, pada usia ayam sekitar 25 minggu, tercatat 25 ekor ayam mati, sehingga tersisa 431 ekor yang hidup. Ironisnya, produksi telur masih sangat minim.
“Ayam baru mulai bertelur, hasilnya sekitar 6 karpet,” ujar Eva.
Eva juga mengaku tidak mengetahui rincian anggaran kandang maupun biaya pengadaan, selain informasi bahwa total anggaran mencapai Rp200 juta lebih.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan nilai anggaran yang fantastis, hasil yang diperoleh dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta pembagian fee dalam proses pengadaan.
Warga menilai pengelolaan BUMDes Lubuk Kembang telah menyimpang dari prinsip transparansi, Akuntabilitas, serta larangan konflik kepentingan.
Apabila dugaan penerimaan fee tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
° Sanksi Administratif
° Pemberhentian dari jabatan pengurus BUMDes
° Pengembalian kerugian keuangan desa
° Pembekuan atau pembubaran BUMDes
(mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes)
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/desa.
Jika fee diberikan sebagai imbalan pengadaan, dapat dijerat pasal suap/gratifikasi, meski dilakukan di tingkat desa.
Atas dugaan serius ini, warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan:
Audit menyeluruh,
Penelusuran aliran dana,
Serta pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus BUMDes dan pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus mengawal kasus ini demi keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat desa.
