Kabupaten Garut, AkalinNews.Com --- Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G di wilayah Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Pada Minggu 8 Februari 2026
Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) itu didasari pada munculnya pemberitaan dari media online ada beberapa toko yang diduga menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, warung penjual obat nya tambah rame brobatnya" ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.
Menurut informasi yang beredar, kebebasan penjual obat daftar G diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Iptu Ate Ahmad Hermawan, S.H Selaku Kapolsek Tarogong Kaler mengaku 4 kios yang menjual obat terlarang yang berlokasi :
1. Di Jalan Otista No.96, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
2. Jalan Suherman No.64A, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
3. Jl. Letjen Ibrahim Adjie, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut
4. Jl. Letjen Ibrahim Adjie, Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut -Jawa Barat.
"Sudah kami tindak pak, trimakasih informasinya. Jelasnya kepada wartawan, pada Kamis 5 2026, sambil ditunjukan foto-foto lama saat melakukan penindakan di lokasi tersebut oleh awak media.
Salah satu aktifis Jawa Barat Rahul (Nama samaran) membenarkan, bahwanya ada salah satu rekannya pernah memberikan informasi ke empat toko tersebut berdasarkan dari berita salah satu media online namun hanya ditawarkn sejumlah uang untuk hapus berita oleh pemilik toko.
"Kami (Aktifis Jawa Barat) berharap Polres Garut segera menyelidiki dan menindak tegas oknum Kapolsek yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini.
Peredaran obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius bagi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberantasnya. Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak kepolisian.(Red/Tim)

