![]() |
| Dok - Ilustrasi Pengeroyokan |
SERANG -- Dinilai lamban tangani kasus Yanto Haryanto bin Taryono soal pengeroyokan yang dialaminya. Kini Yanto Haryanto bin Taryono meminta Paminal Polda Banten turun langsung memeriksa penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang.
Pasalnya pihak kepolisian Polres Serang terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut. Menurut keterangan Yanto Haryanto bin Taryono dirinya mengaku tidak puas dalam penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2025 lalu terjadi di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang hingga menyebabkan Yanto Haryanto alias Ocoy mengalami luka yang cukup serius.
Nomer LP/B/592/XII/2025/SPKT/Polres Serang Polda Banten. Dalam surat laporan itu nama Itan Iyus dan Piki Aljuniata, sebagai terlapor dalam insiden pengeroyokan itu. Yanto Haryanto Alias Ocoy meminta Unit Pidum Satreskrim Polres Serang agar lebih serius dalam menangani kasus tersebut dan segera menangkap dua pelaku pengeroyokan yang dialaminya.
"Alhamdulillah laporan saya terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Itan Iyus dan Piki Aljuniata sudah diterima pada pihak kepolisian. Namun, sampai detik ini belum juga ada penangkapan terhadap para pelaku, saya menduga pihak kepolisian Polres Serang mengulur waktu," kata Yanto alias Ocoy.
Tak hanya itu, Yanto Alias Ocoy meminta paminal Polda Banten turun langsung memonitoring kasus yang sedang dialaminya.
"Saya minta Paminal Polda Banten turun langsung monitoring laporan saya di Polres Serang soal Pengeroyokan yang saya alami, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan selama lima bulan lebih yang terkesan lamban," ucap Yanto Alias Ocoy.
Tak sampai disitu, Yanto Haryanto bin Taryono juga mengatakan bahwa Itan Iyus adalah salah satu pelaku pengeroyokan yang berprofesi sebagai staff Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Setau saya, Itan Iyus adalah pegawai Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal, kurang lazim lah seorang pelayan masyarakat berperilaku bak preman jalanan," ujar Ocoy.
Perlu diketahui bahwa, pasal 170 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan hukuman bisa lebih berat jika mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian, menjadikannya dasar hukum utama untuk kasus perkelahian massal atau main hakim sendiri.
