Usai Ditandatangani Prabowo Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Resmi Berlaku

Usai Ditandatangani Prabowo Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Resmi Berlaku

Redaksi


JAKARTA -- Usai ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026. Resmi diberlakukan oleh Pemerintah terkait pengupahan nasional. 


Penandatanganan PP tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menyebut, aturan anyar itu diteken Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025. Menurut Yassierli, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses panjang. Pemerintah melakukan kajian mendalam serta membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.


“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa malam.


Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam PP tersebut adalah formula baru penyesuaian upah minimum. Formula ini menggabungkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.


“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.


Formula ini menjadi acuan resmi dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.


Yassierli menegaskan, keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat hukum.


“Keputusan tersebut merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” ungkapnya.


Dalam implementasinya, perhitungan kenaikan upah minimum tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam proses tersebut.


“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” jelas Yassierli.


Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, pemerintah pusat juga telah menetapkan batas waktu yang tegas bagi pemerintah daerah.


“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegasnya.


Selain mengatur mekanisme penyesuaian upah, PP Pengupahan terbaru juga memuat kewajiban kepala daerah dalam menetapkan standar upah.


Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, Gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Tak hanya itu, pengaturan upah sektoral turut diperjelas dalam beleid tersebut. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).


Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kondisi daerah masing-masing.


Yassierli berharap, kehadiran PP Pengupahan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.


“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.


Dengan ditandatanganinya PP Pengupahan ini, seluruh pemangku kepentingan kini menanti langkah pemerintah daerah dalam menetapkan besaran upah minimum 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Sumber: CNBC Indonesia